gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Marabahan

Kawasan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Marabahan

8 Nilai Utama mahkamah Agung

8 Nilai Utama Mahkamah Agung adalah : 1. Kemandirian 2. Integritas 3. Kejujuran 4. Akuntabilitas 5. Responsibilitas 6. Keterbukaan 7. Ketidakberpihakan 8. Perlakuan yang sama di hadapan hukum
8 Nilai Utama mahkamah Agung

Pengumuman Perkara Ghaib

Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975
Pengumuman Perkara Ghaib

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2025 menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PROGRAM PRIORITAS

Informasi Prosedur Berperkara

INFORMASI PROSEDUR PENGAJUAN BERPERKARA
Informasi Prosedur Berperkara

 

 

banner1 smallbanner2 smallbanner3 smallbanner5

 

Area IArea 2Area 3Area 4Area 5Area 6

 hasil LKE

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Marabahan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


 

buku-nikah-ilustrasi-_181219001052-826.jpg

REPUBLIKA.CO.ID, BARITO KUALA - Ketua Pengadilan Agama Marabahan Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, Rusdiana, mengatakan banyak pasangan suami istri di daerah itu yang belum memiliki buku nikah. Menurutnya diperlukan program bantuan agar seluruh pasangan tersebut bisa mendapakan buku nikah agar pernikahan mereka tercatat dalam administrasi kependudukan negara.

Pengadilan Agama Marabahan telah bekerja sama dengan Pemprov Kalsel untuk membantu para pasangan tersebut. "Mengingat banyaknya kasus pernikahan usia dini dan pasangan nikah di bawah tangan di Barito Kuala (Barito Kuala), maka kami harus cepat menangani masalah tersebut," katanya pada Senin (8/4).

Salah satu kecamatan di Batola yakni Kecamatan Tabunganen terdapat kurang lebih 400 pasangan nikah di bawah tangan yang tidak memiliki buku nikah. Sebelumnya, tim Pengadilan Agama melakukan kunjungan kerja ke Bupati Batola Noormiliyani AS.

Pertemuan itu diisi pembahasan tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) Gubernur Kalsel dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) serta Kepala Kementerian Agama Provinsi Kalsel awal tahun 2019 lalu. MoU tersebut berisi keinginan membantu legalitas masyarakat yang tidak memiliki buku nikah.

Saat ini Pengadilan Agama Marabahan, Kementerian Agama, dan Pemkab Batola berencana melaksanakan sidang isbat nikah. Nantinya pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat di Pengadilan Agama akan disahkan oleh negara lewat sidang.

Kementerian Agama akan mengeluarkan buku nikah bagi warga Batola yang belum tercatat secara resmi pernikahannya oleh negara. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga akan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak warga yang sebelumnya tidak tercatat.

sumber : Republika.co.id

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 


Multimedia Konten

Aplikasi Pendukung

simarikomdanassikep

 

 

 

 

 

simarikomdanassikep

 

 

 

 

 

simarikomdanassikep

 












Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech