Pengumuman
- PENGIBARAN BENDERA NEGARA SETENGAH TIANG | (02/03)
- Pengurus Pusat IKAHI Menyelenggarakan Kegiatan LOMBA KARYA TULIS ILMIAH.Dalam Rangka HUT IKAHI Ke - 73 Tahun | (27/02)
- SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN/ FLAT BAGI HAKIM | (27/02)
- PELAKSANAAN IMPLEMENTASI TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TTE) UNTUK PENERIMAAN PADA APLIKASI SAKTI | (25/02)
Artikel
- KONSEP PENGADILAN DALAM KITAB MIR’ATU AT-THULAB (TELAAH HISTORIS-SOSIOLOGIS) | (15/12)
- RESENSI BUKU : ISLAM DAN MASYARAKAT BANJAR (Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar) | (11/10)
- PEMBAGIAN HARTA BERSAMA | (03/08)
- Menjadikan Tujuan Syariah (Maqashid Syariah) sebagai Basis Utama Penemuan Hukum | (22/07)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Marabahan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, BARITO KUALA - Ketua Pengadilan Agama Marabahan Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, Rusdiana, mengatakan banyak pasangan suami istri di daerah itu yang belum memiliki buku nikah. Menurutnya diperlukan program bantuan agar seluruh pasangan tersebut bisa mendapakan buku nikah agar pernikahan mereka tercatat dalam administrasi kependudukan negara.
Pengadilan Agama Marabahan telah bekerja sama dengan Pemprov Kalsel untuk membantu para pasangan tersebut. "Mengingat banyaknya kasus pernikahan usia dini dan pasangan nikah di bawah tangan di Barito Kuala (Barito Kuala), maka kami harus cepat menangani masalah tersebut," katanya pada Senin (8/4).
Salah satu kecamatan di Batola yakni Kecamatan Tabunganen terdapat kurang lebih 400 pasangan nikah di bawah tangan yang tidak memiliki buku nikah. Sebelumnya, tim Pengadilan Agama melakukan kunjungan kerja ke Bupati Batola Noormiliyani AS.
Pertemuan itu diisi pembahasan tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) Gubernur Kalsel dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) serta Kepala Kementerian Agama Provinsi Kalsel awal tahun 2019 lalu. MoU tersebut berisi keinginan membantu legalitas masyarakat yang tidak memiliki buku nikah.
Saat ini Pengadilan Agama Marabahan, Kementerian Agama, dan Pemkab Batola berencana melaksanakan sidang isbat nikah. Nantinya pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat di Pengadilan Agama akan disahkan oleh negara lewat sidang.
Kementerian Agama akan mengeluarkan buku nikah bagi warga Batola yang belum tercatat secara resmi pernikahannya oleh negara. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga akan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak warga yang sebelumnya tidak tercatat.
sumber : Republika.co.id
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Multimedia Konten
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas














