PA Marabahan Ikuti Pembacaan Putusan Banding Secara Elektronik
Melalui Aplikasi SIPEDAR
Pengadilan Agama Marabahan mengikuti pembacaan putusan banding secara elektronik melalui aplikasi SIPEDAR (Sistem Pembacaan Putusan Banding Elektronik dan Real Time) milik PTA Banjarmasin, pada Senin (04/08).
Putusan yang dibacakan adalah perkara banding Nomor 46/Pdt.G/PTA.Bjm/2025, berasal dari perkara Nomor 115/Pdt.G/PA.Mrb/2025. Proses pembacaan dilakukan secara daring dan real time, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya, sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Hadir dalam kegiatan ini Panitera PA Marabahan, Dr. Muhammad Nafi, S.Pd.I., S.H.I., S.H., M.Sy., Panmud Gugatan Zam Zami, S.H., CPNS Dokumentalis Hukum, Irvan Mahaldi, A.Md. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan penuh terhadap digitalisasi layanan di lingkungan peradilan agama.
Aplikasi SIPEDAR diharapkan terus mendorong transparansi, efisiensi, dan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.