MEDIASI BERHASIL
PIHAK CABUT GUGATAN
1 Juli 2025, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Marabahan Kelas II, telah dilaksanakan proses mediasi antara para pihak dalam perkara perceraian yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Marabahan.1 Juli 2025, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Marabahan Kelas II, telah dilaksanakan proses mediasi antara para pihak dalam perkara perceraian yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Marabahan.
Mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Marabahan, Jafar Shodiq, S.H.I., yang ditunjuk secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Setelah melalui proses dialog dan pendekatan secara intensif, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai, yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di hadapan Hakim Mediator.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, maka proses persidangan akan disesuaikan dengan hasil mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian berita acara ini dibuat sebagai dokumentasi resmi atas keberhasilan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Marabahan.